Tes Kesehatan Permohonan SIM bisa dimana saja

Saat ini kepolisian semakin mempermudah permohonan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) terlihat dari adanya SIM keliling. Bahkan jadwal SIM keliling dilakukan hampir setiap bulannya di masing-masing daerah. Hal ini sangat memudahkan proses pelayanan karena SIM merupakan surat yang sangat penting sebagai kelengkapan wajib dimiliki oleh pengendara.

Tes Kesehatan Permohonan SIM

Salah satu persyaratan dalam permohonan Surat Izin Mengemudi adalah melakukan tes kesehatan, seperti yang banyak diketahui oleh masyarakat, tes kesehatan hanya boleh dilakukan di klinik yang disediakan oleh pihak kepolisian saja. namun, aturan tersebut telah berubah, menurut Kombes Awi Setiyono, Kepala Bidang Humas Metro Jaya mengatakan bahwa tes kesehatan dapat dilakukan di klinik atau puskesmas mana saja. tidak harus di tempat permohonan SIM.

a.     Tes kesehatan menjadi syarat penting

Tes kesehatan memang wajib dan merupakan syarat penting untuk melakukan pembuatan SIM atau sekedar perpanjangan SIM. Surat keterangan sehat dari dokter tersebut yang nantinya akan dilampirkan sebagai syarat pemohon untuk membuat atau melakukan perpanjangan.

Jika Anda melakukan tes kesehatan menggunakan fasilitas yang ada di kepolisian, maka biasanya memang akan ada tambahan biaya sekitar Rp20 ribu. Meskipun bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, namun pelayanan tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang belum atau tidak mau repot melakukan tes kesehatan di tempat lain.

b.    Proses tes kesehatan

jika sudah pemohon sudah melakukan tes kesehatan di tempat lain, tidak perlu membayar biaya tambahan tersebut. Silahkan datang ke tempat pelayanan SIM atau SIM keliling, sesuaikan jadwal SIM keliling atau pelayanan SIM sebelum datang, kemudian tinggal tunjukan saja surat keterangan sehat kepada petugas.

Tes kesehatan yang biasa dilakukan untuk mengurus SIM sangat terbilang cukup sederhana dalam prosesnya. Tes tersebut hanya meliputi tes visual atau mata, yaitu seseorang akan diperlihatkan color blind test, kemudian disuruh menyebutkan angka berapa yang terdapat digambar tersebut. Kemudian dokter juga akan menanyakan perihal riwayat kesehatan Anda.

Tes Psikologi Permohonan SIM

Meskipun terbilang sederhana, tes ini memang menjadi syarat wajib yang utama dalam mengurus permohonan SIM, baik saat akan membuat atau memperpanjang SIM. Dari tahun 2018 lalu, permohonan SIM juga ditambah satu syarat baru, yaitu melakukan tes psikologi. Adanya tes psikologi ini diadakan karena kepolisian ingin mewujudkan pengendara yang aman dan memiliki tingkah laku yang bertanggung jawab saat berkendara.

Tes psikologi juga diperuntukkan baik yang ingin membuat SIM dan memperpanjang SIM, namun soalnya dibedakan sedikit. Bagi yang baru membuat SIM akan diberi soal yang lebih banyak dan detail dibandingkan tes psikologi yang diberikan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM. dengan rincian 24 soal untuk membuat SIM dan 18 soal untuk perpanjangan SIM, tes ini dilaksanakan dengan basis komputer. Tes ini juga akan dibebankan biaya sebesar Rp 35 ribu untuk sekali tes.

Saat ini pengurusan SIM memang menjadi lebih detail, namun kepolisian berharap bahwa semua itu dilakukan agar dapat menekan angka kecelakaan di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor. Kepolisian juga berusaha semaksimal mungkin untuk berupaya mempermudah dan mempercepat pelayanan SIM agar terkesan tidak terlalu rumit dan masyarakat tidak begitu kesusahan dalam melakukan permohonan SIM.

Adanya SIM keliling juga sangat membantu bagi masyarakat yang jauh dari pusat pelayanan SIM. saat ini jadwal SIM keliling juga bisa sangat mudah diakses di internet di situs kepolisian daerah masing masing di seluruh daerah.